Postingan

Modus Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Kabupaten Mojokerto Marak

Gambar
Intan Residence - Penipuan dengan modus Bisnis properti dan tanah kavling kembali terjadi di Kabupaten Mojokerto. Seorang warga asal Kecamatan Mojosari, Mojokerto harus merelakan uang Rp 110 jutanya yang disetorkannya hilang sia-sia. Korban bernama Ainun Zariah, warga Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Korban dijanjikan pelaku akan melakukan pengurukan dalam jangka waktu lima bulan dari transaksi pembayaran. Namun, hingga jatuh tempo, itu sebatas janji manis. Saat ditagih, terlapor kembali mengumbar janji untuk melakukan pengurukan. “Dugaan penipuan ini sudah dalam penyelidikan kami,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M. Solikhin Fery, Selasa (23/4/2019). Hanya saja, lanjut Fery pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail lantaran masih dalam pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi. Fery mengatakan, dalam laporan korban, kasus ini diketahui setelah terlapor sebagai pengembang tidak lantas melakukan pengurukan pada kavling yang telah dibeli ko

Tips Sebelum Membeli Rumah / Tanah Intan Residence

Gambar
Ketika hendak membeli Rumah atau Tanah Kavling secara kredit, biasanya calon Pembeli kurang teliti bahkan sembrono karena pikiran sudah dipenuhi keinginan yang menggebu – gebu agar segera memiliki sebuah rumah atau tanah. Beberapa Tips dan Hal yang perlu Diperhatikan sebelum membeli Rumah atau Tanah Kavling : Tanyakan Tanah tersebut sudah ber-Serfitifikat atau belum, usahakan membeli rumah atau tanah yang sudah bersertifikat untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, karena tanah yang sudah dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM) lebih kuat secara Hukum dan diakui keberadaan Legalitasnya. . Pastikan pemegang hak atas tanah tersebut adalah atas nama si Penjual atau Pengelola tanah dengan cara meminta kepada si Penjual agar menunjukkan sertifikat asli atau fotokopinya. Kalau ternyata di sertifikat tertulis atas nama orang lain anda harus berhati – hati sebelum menyesal di kemudian hari. . Bagaimana cara pembayarannya, kalau memang bisa secara Kredit, tany

Penjual Tanah Kavling Fiktif Diringkus Polisi, Raup Untung Rp 3 Miliar dari Para Korbannya Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjual Tanah Kavling Fiktif Diringkus Polisi, Raup Untung Rp 3 Miliar dari Para Korbannya, http://www.tribunnews.com/regional/2019/06/23/penjual-tanah-kavling-fiktif-diringkus-polisi-raup-untung-rp-3-miliar-dari-para-korbannya. Editor: Dewi Agustina

Gambar
Intan Residence - Heru Susanto terus menunduk di hadapan penyidik Polresta Sidoarjo. Tersangka kasus penipuan dengan modus penjualan tanah kavling fiktif ini hanya diam ketika polisi membeber kejahatannya, Jumat (21/6/2019). Selama dua tahun terakhir, pria 36 tahun tersebut memasarkan tanah kavling fiktif di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Sudah lebih dari Rp 3 miliar uang yang diraupnya. Setelah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, pria asal Jl G Kendeng Jombangan, Desa Tretek, Kecamatan Pare, Kediri itu pun langsung dijebloskan ke dalam penjara. "Korbannya ada sekitar 78 orang. Sudah membayar lunas. Harga yang dibayar antara Rp 50 juta sampai Rp 200 juta," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris. Karena jual beli tak kunjung tuntas dan lahan juga tidak ada, beberapa pembeli melapor polisi. Berdasar laporan itulah, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku. Sejumlah barang bukti juga

Kisah Wahyu Yang Tertipu Pengembang Nakal

Gambar
INTAN RESIDENCE - Wahyu Ardiyanto, seorang redaktur majalah pria dari media gaya hidup ternama di Jakarta, mungkin menjadi salah satu dari sekian banyak korban pengembang nakal. Kepada Rumah.com, Selasa (19/01), ia menjelaskan kronologi yang menimpanya sejak Oktober tahun 2013 lalu. Alih-alih menempati rumah baru setelah menyerahkan uang ratusan juta Rupiah untuk membeli satu unit rumah tipe 36/72 di Rivera Hills, Cinangka, Depok, Jawa Barat, Wahyu kini tengah cemas. (Baca: Agar Tidak Tertipu Pengembang Nakal) Jurus bujuk rayu yang dikeluarkan pihak developer meluluhkan hati Wahyu. Pria berusia 39 tahun inipun bersedia membayar secara hard cash (tunai keras) sebesar Rp235 Juta, termasuk biaya balik nama Sertifikat Hak Milik dan Izin Mendirikan Bangunan. Faktor lain yang membuatnya tertarik dengan klaster ini adalah lokasi strategis, fasilitas memadai, plus pemandangan hijau nan tenang. Sang pengembang tampak kian meyakinkan saat ia diajak berjalan-jalan dengan mobil pihak penge

Dituding Tipu Konsumen, Developer Rumah Subsidi di Bekasi Dipolisikan

Gambar
INTAN RESIDENCE - Puluhan warga yang berasal dari Jabodetabek diduga menjadi korban penipuan pihak pengembang perumahan bersubsidi yang berlokasi di Desa Satria Jaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Warga melaporkan PT Reality Sejahtera Bekasi selaku pengembang Perum Bumi Satria Indah ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penggelapan uang konsumen. Seluruh konsumen yang berjumlah 72 orang itu mengaku sudah membayar uang muka kepada pihak pengembang sejak tahun 2015 silam, dengan total sebesar Rp2.062.000.000. Namun hingga kini, konsumen tak kunjung mendapat rumah bersubsidi yang dijanjikan itu. Lantaran tak juga terealisasi, para konsumen yang merasa tertipu ini lantas melaporkan pihak pengembang perumahan bersubsidi tersebut ke Polrestro Bekasi. "Kami sudah membayar DP dari tahun 2015. Tapi sampai sekarang belum ada satupun yang terealisasi. Kalau begini kami merasa sudah ditipu oleh PT Reality Sejahtera Bekasi selaku pengembang," kata salah seorang konsu

Hindari Penipuan Investasi Tanah Intan Residence dengan 3 Cara Ini

Gambar
INTAN RESIDENCE - Membeli tanah beda dengan membeli rumah meski keduanya sama-sama tergolong properti. Apalagi kalau beli rumah ke developer. Saat membeli rumah via developer, kita hanya perlu menyetor duit sesuai dengan kesepakatan. Setelah itu, developer yang mengurus segala sesuatunya. Sayang, gak ada developer tanah. Artinya, kita mesti beli tanah dari pemiliknya langsung. Kalau sudah punya pengalaman membeli tanah sebelumnya sih bukan masalah. Kalau baru mau beli, ini yang berbahaya. Ada tahap membeli tanah yang perlu diperhatikan agar gak kena tipu. Bagaimanapun, tanah adalah aset yang harganya bukan recehan. Tanah bahkan telah menjadi barang investasi. Sudah banyak orang yang beli tanah di sana-sini untuk kemudian dijual lagi dengan harga lebih tinggi. Buat yang awam soal jual-beli tanah, bisa perhatikan tahap membeli tanah berikut ini: 1. Surat tanah yakin asli? Surat bukti kepemilikan adalah nyawa dari suatu tanah. Bila gak ada surat tanah, nekad namanya k

Awas, Penipuan Bermodus Penjualan Tanah Kavling Intan Residence Gentayangan

Gambar
Intan Residence - Setiap orang mengidamkan hunian yang layak, namun ada baiknya hati-hati saat membeli tanah kavling. Pasalnya, akhir-akhir ini marak penipuan bermodus penjualan tanah kavlingan. Dan penipuan ini dilakukan Heru Susanto (35) warga Jalan G. Kendeng Jombangan Desa Tretek Kecamatan Pare, Kediri. Pelaku menipu 78 warga Sidoarjo, dengan modus menjual tanah kavlingan dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp 50 juta-Rp 200 juta/kavling. Tanah kavling yang dijanjikan pelaku tanah milik warga Desa Seketi Kecamatan Balongbendo Sidoarjo. Bahkan tanah tersebut sudah dijual belikan mulai medsos. Atas nama PT Waringin Karya Samudra (WKS) kemudian dijual secara kavling dengan nama The MILENIUM. "Tanah yang dijual oleh pelaku tersebut masih belum ada pembayaran secara lunas semua dari para petani pemilik tanah. Atau bisa dikatakan bahwa tanah tersebut masih milik petani," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris kepada wartawan di mapolresta, Jumat (2