Hindari Penipuan Investasi Tanah Intan Residence dengan 3 Cara Ini
INTAN RESIDENCE - Membeli tanah beda dengan membeli rumah meski keduanya sama-sama tergolong properti. Apalagi kalau beli rumah ke developer.
Saat membeli rumah via developer, kita hanya perlu menyetor duit sesuai dengan kesepakatan. Setelah itu, developer yang mengurus segala sesuatunya.
Sayang, gak ada developer tanah. Artinya, kita mesti beli tanah dari pemiliknya langsung.
Kalau sudah punya pengalaman membeli tanah sebelumnya sih bukan masalah. Kalau baru mau beli, ini yang berbahaya.
Ada tahap membeli tanah yang perlu diperhatikan agar gak kena tipu. Bagaimanapun, tanah adalah aset yang harganya bukan recehan.
Tanah bahkan telah menjadi barang investasi. Sudah banyak orang yang beli tanah di sana-sini untuk kemudian dijual lagi dengan harga lebih tinggi.
Buat yang awam soal jual-beli tanah, bisa perhatikan tahap membeli tanah berikut ini:
penipuan investasi tanah
Bukan cuma surat cinta aja yang harus original ya bro, surat tanah juga dong!
Soalnya, tanah yang gak dilengkapi surat bakal rawan sengketa. Mau gitu setelah keluar duit buat beli tanah tahu-tahu ada orang muncul bawa sertifikatnya dan mengklaimnya sebagai miliknya?
[Baca: Buat Menghindari Sengketa, Begini Nih Cara Pengurusan Sertifikat Tanah]
Tapi sertifikat itu masih harus dicek keasliannya. Caranya, cek ke kantor pertanahan setempat. Atau bisa juga minta bantuan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) terdekat.
Ingat, ada biaya pengecekan sertifikat. Kalau di PPAT, berbeda-beda tergantung tempatnya. Kalau di kantor pertanahan, bisa kirim SMS ke 2409 untuk tanya-tanya.
Syarat dokumen yang disiapkan:
Penjual:
Sertifikat tanah asli
Izin mendirikan bangunan (IMB)
KTP dan surat persetujuan suami/istri jika sudah menikah
Jika suami/istri meninggal, harus ada akta kematian
Bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan 10 tahun terakhir
Kartu keluarga
Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
Pembeli:
KTP
Kartu keluarga
Dalam prosesnya, penjual diwajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Nilai Jual Objek Pajak/harga jual x 5%.
penipuan investasi tanah
Pastiin ada tenaga profesional saat kamu beli atau jual tanah, jangan sok tahu sendiri
Adapun pembeli diharuskan melunasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar NJOP/(harga beli – nilai tidak kena pajak) x 5%. Besaran NJOP bisa ditanyakan ke kantor pertanahan setempat karena tiap daerah berbeda-beda.
Adapun pembuatan akta jual beli ini dianggap sah jika:
Dihadiri penjual dan pembeli. Jika ada yang gak bisa hadir, harus ada perwakilan yang membawa surat kuasa tertulis di atas meterai.
Dihadiri minimal 2 saksi, biasanya karyawan notaris atau PPAT tersebut.
Penjual-pembeli tanda tangan surat persetujuan AJB setelah isinya dibacakan notaris.
AJB dibuat rangkap dua. Lembar pertama disimpan di kantor notaris. Lembar kedua diserahkan ke kantor pertanahan untuk dibalik nama. Penjual-pembeli hanya diberi salinannya.
Membeli tanah memerlukan kecermatan dan kesabaran. Biasanya, mereka yang gak mau repot mengurus akan mengandalkan broker alias perantara.
Ini artinya biaya pembelian bakal lebih mahal. Selain itu, kerawanan penipuan juga lebih gede. Tapi, mengurus lewat broker lebih menguntungkan dari segi tenaga dan waktu.
Pak, pak, lagi ngapain sih hehehe
Tergantung mana yang kita pilih, keduanya menuntut kewaspadaan. Jangan sampai beli tanah malah dapat masalah.
Saat membeli rumah via developer, kita hanya perlu menyetor duit sesuai dengan kesepakatan. Setelah itu, developer yang mengurus segala sesuatunya.
Sayang, gak ada developer tanah. Artinya, kita mesti beli tanah dari pemiliknya langsung.
Kalau sudah punya pengalaman membeli tanah sebelumnya sih bukan masalah. Kalau baru mau beli, ini yang berbahaya.
Ada tahap membeli tanah yang perlu diperhatikan agar gak kena tipu. Bagaimanapun, tanah adalah aset yang harganya bukan recehan.
Tanah bahkan telah menjadi barang investasi. Sudah banyak orang yang beli tanah di sana-sini untuk kemudian dijual lagi dengan harga lebih tinggi.
Buat yang awam soal jual-beli tanah, bisa perhatikan tahap membeli tanah berikut ini:
1. Surat tanah yakin asli?
Surat bukti kepemilikan adalah nyawa dari suatu tanah. Bila gak ada surat tanah, nekad namanya kalau kita tetap beli.penipuan investasi tanah
Bukan cuma surat cinta aja yang harus original ya bro, surat tanah juga dong!
Soalnya, tanah yang gak dilengkapi surat bakal rawan sengketa. Mau gitu setelah keluar duit buat beli tanah tahu-tahu ada orang muncul bawa sertifikatnya dan mengklaimnya sebagai miliknya?
[Baca: Buat Menghindari Sengketa, Begini Nih Cara Pengurusan Sertifikat Tanah]
Tapi sertifikat itu masih harus dicek keasliannya. Caranya, cek ke kantor pertanahan setempat. Atau bisa juga minta bantuan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) terdekat.
Ingat, ada biaya pengecekan sertifikat. Kalau di PPAT, berbeda-beda tergantung tempatnya. Kalau di kantor pertanahan, bisa kirim SMS ke 2409 untuk tanya-tanya.
2. Bikin akta jual beli
Akta jual beli alias AJB menjadi bukti transaksi tanah. Proses ini mesti dilakukan di hadapan notaris atau pejabat pembuat akta tanah agar punya kekuatan hukum dan bisa dipastikan keabsahannya.Syarat dokumen yang disiapkan:
Penjual:
Sertifikat tanah asli
Izin mendirikan bangunan (IMB)
KTP dan surat persetujuan suami/istri jika sudah menikah
Jika suami/istri meninggal, harus ada akta kematian
Bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan 10 tahun terakhir
Kartu keluarga
Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
Pembeli:
KTP
Kartu keluarga
Dalam prosesnya, penjual diwajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Nilai Jual Objek Pajak/harga jual x 5%.
penipuan investasi tanah
Pastiin ada tenaga profesional saat kamu beli atau jual tanah, jangan sok tahu sendiri
Adapun pembeli diharuskan melunasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar NJOP/(harga beli – nilai tidak kena pajak) x 5%. Besaran NJOP bisa ditanyakan ke kantor pertanahan setempat karena tiap daerah berbeda-beda.
Adapun pembuatan akta jual beli ini dianggap sah jika:
Dihadiri penjual dan pembeli. Jika ada yang gak bisa hadir, harus ada perwakilan yang membawa surat kuasa tertulis di atas meterai.
Dihadiri minimal 2 saksi, biasanya karyawan notaris atau PPAT tersebut.
Penjual-pembeli tanda tangan surat persetujuan AJB setelah isinya dibacakan notaris.
AJB dibuat rangkap dua. Lembar pertama disimpan di kantor notaris. Lembar kedua diserahkan ke kantor pertanahan untuk dibalik nama. Penjual-pembeli hanya diberi salinannya.
3. Proses di badan pertanahan
Di badan pertanahan, AJB akan diproses. Kira-kira seminggu kemudian AJB biasanya selesai dan sertifikat baru atas nama pembeli sudah bisa diambil.Membeli tanah memerlukan kecermatan dan kesabaran. Biasanya, mereka yang gak mau repot mengurus akan mengandalkan broker alias perantara.
Ini artinya biaya pembelian bakal lebih mahal. Selain itu, kerawanan penipuan juga lebih gede. Tapi, mengurus lewat broker lebih menguntungkan dari segi tenaga dan waktu.
Pak, pak, lagi ngapain sih hehehe
Tergantung mana yang kita pilih, keduanya menuntut kewaspadaan. Jangan sampai beli tanah malah dapat masalah.
Komentar
Posting Komentar