Modus Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Kabupaten Mojokerto Marak

Intan Residence - Penipuan dengan modus Bisnis properti dan tanah kavling kembali terjadi di Kabupaten Mojokerto. Seorang warga asal Kecamatan Mojosari, Mojokerto harus merelakan uang Rp 110 jutanya yang disetorkannya hilang sia-sia.

Korban bernama Ainun Zariah, warga Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Korban dijanjikan pelaku akan melakukan pengurukan dalam jangka waktu lima bulan dari transaksi pembayaran. Namun, hingga jatuh tempo, itu sebatas janji manis. Saat ditagih, terlapor kembali mengumbar janji untuk melakukan pengurukan.

“Dugaan penipuan ini sudah dalam penyelidikan kami,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M. Solikhin Fery, Selasa (23/4/2019).

Hanya saja, lanjut Fery pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail lantaran masih dalam pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi. Fery mengatakan, dalam laporan korban, kasus ini diketahui setelah terlapor sebagai pengembang tidak lantas melakukan pengurukan pada kavling yang telah dibeli korban.


Penipuan ini diduga dilakukan Roni Iswanto, 39, warga Dusun Pejantran, Desa Wonoplintahan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Kata Fery, pelaku seakan lepas tanggung jawab. Saat korban menagih uangnya kembali, terlapor berkelit. Dari situ, ia lantas melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Mapolres Mojokerto.

Hingga sampai saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti atas kasus yang menimpa warga asal Kecamatan Mojosari. Diantaranya, surat perjanjian jual beli tanah kavling dan surat pernyataan jual beli. “Penyidik sudah mengantongi kuitansi bukti pembayaran. Dari laporan itu, korban mengaku mengalami kerugian Rp 110 juta,” lanjut Fery.



Sementara itu, dari data yang berhasil dihimpun, dugaan penipuan tanah kavling di Sepanjang 2019 ini, setidaknya ada empat laporan masuk. Kerugian yang dialami korban bervariasi. Dari Rp 50 juta hingga Rp 151 juta perorang. Modusnya pun terbilang sama. Setelah korban melunasi pembayaran, tanah kavling yang menjadi haknya tak kunjung diuruk.

Hal itu sebelumnya menimpa Abdul Afandi, 36, warga Dusun Bedagas, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging. Dia yang sebelumnya membeli empat tanah kavling pada pengembang PT Arbi Mandiri Property di wilayah Desa Banjartanggul, Kecamatan Pungging, justru menjadi korban penipuan. Uang Rp 151 juta miliknya amblas dibawa kabur pelaku.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hindari Penipuan Investasi Tanah Intan Residence dengan 3 Cara Ini

PENIPUAN RUMAH SEMAKIN MARAK, SEPERTI KAVLING INTAN RESIDENCE WARUNG AYU BEKASI