Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2019

Modus Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Kabupaten Mojokerto Marak

Gambar
Intan Residence - Penipuan dengan modus Bisnis properti dan tanah kavling kembali terjadi di Kabupaten Mojokerto. Seorang warga asal Kecamatan Mojosari, Mojokerto harus merelakan uang Rp 110 jutanya yang disetorkannya hilang sia-sia. Korban bernama Ainun Zariah, warga Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Korban dijanjikan pelaku akan melakukan pengurukan dalam jangka waktu lima bulan dari transaksi pembayaran. Namun, hingga jatuh tempo, itu sebatas janji manis. Saat ditagih, terlapor kembali mengumbar janji untuk melakukan pengurukan. “Dugaan penipuan ini sudah dalam penyelidikan kami,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M. Solikhin Fery, Selasa (23/4/2019). Hanya saja, lanjut Fery pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail lantaran masih dalam pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi. Fery mengatakan, dalam laporan korban, kasus ini diketahui setelah terlapor sebagai pengembang tidak lantas melakukan pengurukan pada kavling yang telah dibeli ko

Tips Sebelum Membeli Rumah / Tanah Intan Residence

Gambar
Ketika hendak membeli Rumah atau Tanah Kavling secara kredit, biasanya calon Pembeli kurang teliti bahkan sembrono karena pikiran sudah dipenuhi keinginan yang menggebu – gebu agar segera memiliki sebuah rumah atau tanah. Beberapa Tips dan Hal yang perlu Diperhatikan sebelum membeli Rumah atau Tanah Kavling : Tanyakan Tanah tersebut sudah ber-Serfitifikat atau belum, usahakan membeli rumah atau tanah yang sudah bersertifikat untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, karena tanah yang sudah dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM) lebih kuat secara Hukum dan diakui keberadaan Legalitasnya. . Pastikan pemegang hak atas tanah tersebut adalah atas nama si Penjual atau Pengelola tanah dengan cara meminta kepada si Penjual agar menunjukkan sertifikat asli atau fotokopinya. Kalau ternyata di sertifikat tertulis atas nama orang lain anda harus berhati – hati sebelum menyesal di kemudian hari. . Bagaimana cara pembayarannya, kalau memang bisa secara Kredit, tany

Penjual Tanah Kavling Fiktif Diringkus Polisi, Raup Untung Rp 3 Miliar dari Para Korbannya Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjual Tanah Kavling Fiktif Diringkus Polisi, Raup Untung Rp 3 Miliar dari Para Korbannya, http://www.tribunnews.com/regional/2019/06/23/penjual-tanah-kavling-fiktif-diringkus-polisi-raup-untung-rp-3-miliar-dari-para-korbannya. Editor: Dewi Agustina

Gambar
Intan Residence - Heru Susanto terus menunduk di hadapan penyidik Polresta Sidoarjo. Tersangka kasus penipuan dengan modus penjualan tanah kavling fiktif ini hanya diam ketika polisi membeber kejahatannya, Jumat (21/6/2019). Selama dua tahun terakhir, pria 36 tahun tersebut memasarkan tanah kavling fiktif di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Sudah lebih dari Rp 3 miliar uang yang diraupnya. Setelah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, pria asal Jl G Kendeng Jombangan, Desa Tretek, Kecamatan Pare, Kediri itu pun langsung dijebloskan ke dalam penjara. "Korbannya ada sekitar 78 orang. Sudah membayar lunas. Harga yang dibayar antara Rp 50 juta sampai Rp 200 juta," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris. Karena jual beli tak kunjung tuntas dan lahan juga tidak ada, beberapa pembeli melapor polisi. Berdasar laporan itulah, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku. Sejumlah barang bukti juga