Modus Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Kabupaten Mojokerto Marak
Intan Residence - Penipuan dengan modus Bisnis properti dan tanah kavling kembali terjadi di Kabupaten Mojokerto. Seorang warga asal Kecamatan Mojosari, Mojokerto harus merelakan uang Rp 110 jutanya yang disetorkannya hilang sia-sia. Korban bernama Ainun Zariah, warga Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Korban dijanjikan pelaku akan melakukan pengurukan dalam jangka waktu lima bulan dari transaksi pembayaran. Namun, hingga jatuh tempo, itu sebatas janji manis. Saat ditagih, terlapor kembali mengumbar janji untuk melakukan pengurukan. “Dugaan penipuan ini sudah dalam penyelidikan kami,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M. Solikhin Fery, Selasa (23/4/2019). Hanya saja, lanjut Fery pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail lantaran masih dalam pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi. Fery mengatakan, dalam laporan korban, kasus ini diketahui setelah terlapor sebagai pengembang tidak lantas melakukan pengurukan pada kavling yang telah dibeli ko